Saatini Jateng AMP
Berita Jateng

Komnas HAM Soroti Penggeledahan Pesantren di Sukoharjo, 12 Santriwati Diduga Trauma

Komnas HAM meminta Polda Jawa Tengah mengevaluasi prosedur penggeledahan dini hari di Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an, Sukoharjo, yang diduga melibatkan tindakan intimidatif terhadap penghuni. Langkah ini diambil menyusul laporan trauma yang dialami 12 santriwati, empat ustazah, dan dua balita, sehingga lembaga tersebut menuntut pemulihan psikologis serta jaminan perlindungan khusus bagi anak dan perempuan.

Oleh Sigit Nugroho
Komnas HAM meminta Polda Jateng mengevaluasi penggeledahan pesantren di Sukoharjo dan memulihkan kondisi psikologis para penghuni. (Foto: Dok ANTARA)

JAKARTA, Saatini.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Polda Jawa Tengah mengevaluasi prosedur penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an, Sukoharjo. Langkah ini menyusul laporan mengenai dugaan tindakan intimidatif terhadap santriwati dan penghuni pondok saat aparat melakukan penggeledahan pada dini hari.

Komnas HAM menyoroti perlindungan terhadap 12 santriwati berusia 10–16 tahun yang berada di lokasi ketika penggeledahan berlangsung. Lembaga tersebut juga meminta pemulihan psikologis bagi para santriwati, empat ustazah, dan dua balita yang dilaporkan mengalami trauma.

Komnas HAM Minta Polisi Evaluasi Prosedur Penggeledahan

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menegaskan bahwa anak-anak yang berada di pondok tersebut berhak mendapatkan perlindungan khusus. Karena itu, aparat perlu memastikan setiap tindakan penegakan hukum tetap menghormati hak anak dan perempuan.

“12 santriwati usia 10–16 tahun adalah anak yang berhak memperoleh perlindungan khusus,” kata Anis Hidayah dalam siaran pers Komnas HAM.

Berdasarkan informasi awal yang diterima Komnas HAM, personel gabungan Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Satuan Brimob melakukan penggeledahan pada Selasa (27/10) sekitar pukul 03.20 WIB. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Komnas HAM kini meminta Kapolda Jawa Tengah mengevaluasi standar operasional prosedur (SOP) penggeledahan, khususnya di lingkungan pesantren putri. Evaluasi tersebut bertujuan memastikan aparat menjalankan tugas secara profesional sekaligus menjaga keselamatan, privasi, dan martabat para penghuni pondok.

Penggeledahan Dini Hari Disertai Dugaan Intimidasi

Surat edaran Yayasan Dakwah dan Sosial Al-Mukmin tertanggal 29 Oktober 2026 memuat sejumlah laporan mengenai pelaksanaan penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an. Surat tersebut menyebutkan puluhan aparat bersenjata laras panjang mendobrak pintu pondok ketika 12 santriwati dan empat ustazah sedang tidur.

Dalam surat yang sama, aparat juga diduga menodongkan senjata, menarik santriwati yang belum mengenakan jilbab, serta melakukan tindakan intimidatif. Informasi tersebut menjadi salah satu hal yang perlu ditindaklanjuti untuk memastikan kesesuaian tindakan aparat dengan prosedur dan prinsip perlindungan hak asasi manusia.

Surat edaran itu juga menyebutkan bahwa 15 penghuni pondok, termasuk dua balita berusia tiga dan lima tahun, dibawa ke Polsek Mojolaban dan Polres Sukoharjo. Mereka dilaporkan menjalani proses tersebut tanpa pendampingan wali maupun kuasa hukum.

Seluruh penghuni yang dibawa kemudian kembali ke pondok setelah menjalani pemeriksaan. Menurut informasi dalam bahan tersebut, petugas tidak menemukan bukti keterlibatan mereka dalam perkara pidana yang disangkakan.

Meski demikian, dugaan pelanggaran prosedur dan intimidasi tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut. Komnas HAM berencana meminta keterangan dari sejumlah pihak untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap mengenai peristiwa tersebut.

Komnas HAM Soroti Hak Anak dalam Pemeriksaan Polisi

Komnas HAM mengingatkan bahwa anak yang berhadapan dengan proses pemeriksaan wajib memperoleh perlindungan khusus. Perlindungan tersebut mencakup pendampingan orang tua atau wali, pembimbing kemasyarakatan, dan advokat sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak.

Ketentuan tersebut menjadi perhatian karena penghuni pondok yang menjalani pemeriksaan mencakup anak-anak, termasuk santriwati berusia 10–16 tahun dan dua balita. Dalam proses penegakan hukum, aparat perlu memperhatikan kebutuhan khusus anak agar prosedur pemeriksaan tidak mengabaikan hak maupun kondisi psikologis mereka.

Selain perlindungan anak, Komnas HAM menekankan pentingnya menjaga privasi dan martabat perempuan. Lembaga tersebut menyoroti laporan bahwa aparat laki-laki bersenjata melakukan penggeledahan di pondok putri pada dini hari tanpa melibatkan polisi wanita (Polwan).

Anis Hidayah menilai pelaksanaan penggeledahan dalam kondisi tersebut tidak proporsional dan tidak sensitif gender. Ia menegaskan bahwa metode penindakan perlu mempertimbangkan situasi penghuni pondok, terutama ketika mereka sedang beristirahat.

“Penggeledahan pondok putri pada pukul 03.20 WIB oleh aparat laki-laki bersenjata laras panjang terhadap santriwati yang sedang tidur dan belum berjilbab adalah tindakan yang tidak proporsional dan tidak sensitif gender,” ujar Anis.

Komnas HAM Minta Polwan dan Tokoh Agama Dilibatkan

Untuk mencegah kejadian serupa, Komnas HAM meminta Polda Jawa Tengah meninjau kembali SOP penggeledahan di pesantren putri. Salah satu poin yang menjadi perhatian ialah pelibatan Polwan dan tokoh agama dalam pelaksanaan tindakan kepolisian.

Komnas HAM juga meminta aparat menghindari penggeledahan pada pukul 22.00–06.00 WIB, kecuali terdapat ancaman nyata terhadap nyawa. Rekomendasi ini menekankan pentingnya mempertimbangkan waktu pelaksanaan tindakan agar tidak mengabaikan privasi dan kondisi penghuni pesantren.

Selain itu, Komnas HAM meminta pendampingan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) atau Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) sejak awal proses penindakan. Pendampingan tersebut diharapkan membantu memastikan hak anak dan perempuan tetap terlindungi selama aparat menjalankan tugas.

Evaluasi prosedur juga perlu memperhatikan situasi khusus di lingkungan pesantren putri. Dengan melibatkan petugas perempuan, tokoh agama, dan lembaga perlindungan anak, aparat diharapkan dapat menjalankan penegakan hukum tanpa mengabaikan aspek kemanusiaan.

12 Santriwati dan Penghuni Pondok Dilaporkan Mengalami Trauma

Selain meminta evaluasi SOP, Komnas HAM mendorong pemulihan psikologis bagi para penghuni yang dilaporkan mengalami trauma. Kelompok yang menjadi perhatian meliputi 12 santriwati, empat ustazah, dan dua balita.

Anis meminta agar upaya pemulihan tersebut berjalan melalui kerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Langkah ini diharapkan membantu para penghuni menghadapi dampak psikologis setelah peristiwa penggeledahan.

Perlindungan tidak hanya menyangkut proses pemeriksaan, tetapi juga kondisi korban setelah peristiwa berlangsung. Karena itu, pemulihan psikologis menjadi bagian penting dari tindak lanjut atas laporan yang diterima Komnas HAM.

Komnas HAM Akan Meminta Keterangan Sejumlah Pihak

Komnas HAM berencana meminta keterangan dari Kapolda Jawa Tengah, Kapolres Sukoharjo, pihak Yayasan Al-Mukmin, para santriwati, serta Kepala UPTD PPA Sukoharjo. Langkah tersebut bertujuan menindaklanjuti informasi awal dan memperoleh gambaran yang lebih menyeluruh mengenai penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an.

Permintaan keterangan dari berbagai pihak diharapkan membantu Komnas HAM menelaah pelaksanaan penggeledahan, pemenuhan hak penghuni pondok, serta langkah perlindungan yang diperlukan. Proses ini juga menjadi bagian dari upaya memastikan setiap dugaan pelanggaran mendapat perhatian yang semestinya.

Polri Janji Dalami Keluhan Secara Objektif dan Profesional

Sebelumnya, Polri menyatakan akan mendalami keluhan masyarakat terkait penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an secara objektif dan profesional. Kepolisian menyatakan akan menggunakan mekanisme yang berlaku untuk menindaklanjuti informasi tersebut.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan pihaknya mendengar kritik dan keluhan yang disampaikan masyarakat. Ia juga menyampaikan empati kepada pihak-pihak yang terdampak, termasuk para santri.

Polri selanjutnya akan menindaklanjuti laporan dan informasi yang diterima melalui mekanisme pengawasan internal. Salah satu jalur yang akan digunakan ialah fungsi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Isir menegaskan bahwa keluhan masyarakat menjadi bahan evaluasi bagi institusi kepolisian. Pendalaman diperlukan agar setiap tahapan tindakan aparat dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami memandangnya sebagai bahan perbaikan dan evaluasi. Pendalaman tersebut diperlukan untuk memastikan setiap tahapan tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan,” kata Isir.

Dengan adanya permintaan evaluasi dari Komnas HAM dan pendalaman internal Polri, penanganan kasus ini akan berfokus pada pemeriksaan fakta serta perlindungan hak para penghuni pondok. Tindak lanjut dari pihak terkait diharapkan dapat menjawab keluhan yang muncul sekaligus mendorong perbaikan prosedur penggeledahan, khususnya di lingkungan pesantren putri. (*)